Terlepas dari itu, sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BPK) sempat membeberkan kisaran gaji yang diterima PNS bila menggunakan skema baru tersebut dalam laporan Policy Brief pada Agustus 2017 lalu.
Desain gaji PNS menganut pola single salary, dimana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Dalam laporan tersebut besaran gaji PNS dalam single salary berada di kisaran Rp 2.472.000 untuk kelas jabatan 1 Pelaksana (JA-1) hingga tertinggi untuk kelas jabatan 27 JPT Utama (JPT-27) sebesar Rp 11.921.200. Besaran ini belum termasuk tunjangan kinerja dan kemahalan.
Selain BKN, sebelumnya Pemprov Sumbar juga sempat membuat hitung-hitungan besaran gaji PNS baru dalam laporan bertajuk ‘Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil’. Sedikit berbeda dengan hitugan BKN, dokumen itu menyebutkan pada single salary system nantinya PNS hanya menerima gaji pokok, tapi jumlahnya diperbesar.