Jakarta,- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan uji coba penerapan skema gaji tunggal atau single salary ASN. Tahap uji coba ini sedang dilaksanakan di 15 instansi pemerintahan, baik pusat dan daerah.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan dalam uji coba itu, pemerintah sudah melakukan penghitungan gaji yang bisa diterima ASN lewat skema baru tersebut, meskipun penghitungan ini belum diterapkan secara nyata selama proses uji coba tersebut.
“(Besaran gaji ASN) kalau di atas kertas itu yang kita simulasikan. Baru simulasi di atas kertas, belum berdampak ke pegawai menerima nominal sekian-sekian-sekian, nggak belum,” ungkap Yudi kepada detikcom, Selasa (28/11/2023).
Meski begitu saat ditanya kisaran gaji ASN dalam simulasi tersebut, Yudi mengaku belum bisa membeberkan data tersebut karena sifatnya yang masih berupa simulasi. Selain itu pihaknya juga masih memperhitungkan dampak fiskal dari penerapan skema baru tersebut.
“Belum, belum boleh kita buka (besaran gaji ASN berdasarkan sistem single salary) karena ini masih di atas kertas,” katanya.