Dengan skema itu, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Sedangkan untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Dokumen itu menyebutkan, dalam single salary system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.
Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih yang diterima minimal Rp 5,4 juta, sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal menerima penghasilan bersih hingga Rp 57,2 juta.
Namun saat ditanya apakah hitungan gaji PNS di atas masih relevan atau kurang lebih sama dengan besaran gaji dalam uji coba single salary ini, Yudi mengaku belum bisa memberikan komentar.
“Saya belum bisa sampaikan sekarang, karena ini masih kita menganalisa untuk dampak fiskalnya, takutnya nanti sudah ramai duluan sementara ini masih menganalisa dampak fiskalnya, saya belum bisa menyampaikan,” pungkas Yudi. ***
Sumber: Detik.com