Lanjut Fadlan, kami juga mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak mengarah pada kegiatan Kampanye dalam bentuk rapat umum yang menghadirkan massa berjumlah ribuan. Ia menjelaskan, bahwa hal tersebut sesuai ketentuan Kampanye, Rapat Umum baru akan dimulai 21 hari sebelum masa tenang tepatnya pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Hal ini, juga sebagai antisipasi agar kegiatan tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu yanks kampanje di luar jadwal.
Di lain Sisi, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terhadap Netralitas ASN/TNI/Polri serta Kepala Desa selama kegiatan tersebut berlangsung guna.
Sumber: Diksi.net