Jakarta,- Polda Metro Jaya menyatakan bakal langsung menyiapkan surat perintah membawa atau penangkapan terhadap Firli Bahuri jika kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan kedua.
Seperti diketahui, Firli sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (21/12/2023). Namun, ia absen dengan alasan ada agenda dengan Dewas KPK.
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Firli pun telah dilayangkan oleh penyidik pada Kamis kemarin dan sudah diterima pada hari yang sama.
“(Pemeriksaan) hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ucap Ade.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga sempat menyinggung bahwa penyidik bakal segera melayangkan surat panggilan kedua yang disertakan perintah penjemputan paksa.
“Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa,” ujarnya kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, kemarin.