KPU Batasi Jumlah Peserta Hadir di Arena Debat, Maksimal 50 Orang

  • Whatsapp
KPU RI umumkan tema debat capres dan cawapres. (Foto: Instagram @debatcpilpres)

Palu,– Sebanyak 50 peserta tim kampanye yang di perbolehkan hadir masuk acara debat capres-cawapres. Pembatasan ini untuk menghindari penumpukan peserta yang berlebihan di arena debat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan persnya, Kamis (7/12/23).

“Kita berkoordinasi dengan pihak Kepolisian mengatur keamanan pelaksanaan debat yang dihadiri relawan dan pendukung para paslon. Segala macam tempat, waktu itu kita koordinasikan dengan kepolisian ya terkait hal itu,” ujar Ketua Hasyim.

Dalam pelaksanaan debat, KPU sudah membagikan proporsi debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Proporsi debat terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

“Topik debat atau tema debat pertama, menjadi porsinya Capres berdebat, temanya meliputi pemerintahan, hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi. Kemudian, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga,” terang Ketua Hasyim.

Berita terkait