Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat berhasil menangkap terduga pelaku pencurian berkedok Debt Collector leasing inisial ZP (21). Kapolsek Palu Barat AKP Rustang mengatakan, penangkapan ini bermula saat adanya laporan terkait perampasan motor di salah satu kantor leasing di Kota Palu beberapa waktu lalu.
Atas laporan itu, pihaknya langsung melalukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya Jl Sungai Manonda, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga. “Hari kamis kemarin kami tangkap, sekitar pukul 16.30 wita, jadi dia ini mengaku sebagai external (debt colector leasing),” ucapnya melalui via telepon, Jumat (8/12/2023).
Menurutnya, saat melakukan perempasan itu, terduga pelaku ZP bersama dengan ketiga rekannya berinisial IA, A dan J.
ZP bersama rekannya itu, menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan korban dan dijelaskan bahwa sepeda motor itu menunggak. Sehingga, pelaku mengarahkn korbannya untuk menuju halaman parkiran salah satu kantor leasing tersebut. Setelah sampai ditujuan, korban tidak dibawa kekantor melainkan hanya sebatas di area parkiran.
“Setelah itu terduga pelaku meminta paksa sepeda motor milik korban dengan alasan untuk diserahkan ke leasing, padahal motor itu milik orang tua korban dan sudah lunas,” ujarnya. Akibat motornya ditarik, akhirnya korban pun pulang kerumah menggunakan menggunakan ojek. Esok hari, korban mengecek sepeda motornya, namun penjelasan pihak leasing bahwa sepeda motor itu tidak ada dan tidak pernah ditarik. Selang waktu, korban menemukan sepeda motornya di terminal Tipo yang telah dimuat di bus.
“Saat itu dia minta diturunkan dan korban langsung melaporkan kejadian itu,” tuturnya. Dia menambahkan, motor hasil curiannya itu sudah dijual dengan harga Rp 3.5 juta kepada penada yang berada di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel.
“Tiga orang terduga pelaku ini masih dalam pencarian aparat dan keterangan yang kami dapat dari ZP, aksi ini sudah mereka lakukan sebanyak 6 kali dengan modus yang sama, dijual juga ke Sidrap,” jelasnya.