Atasi ‘Antrian Solar Subsidi Diduga Tak Semestinya’ Wali Kota Buat Aturan untuk SPBU di Kota Palu

  • Whatsapp
Foto: IG Hadianto Rasyid
banner 728x90

Palu,- Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemetaan pelayanan kendaraan pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU se-Kota Palu.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi antrian panjang yang terjadi di SPBU, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas jalan raya dalam kota.

Dalam SE Nomor 500.10.8/4504/EKONOMI/2023 itu mulai berlaku mulai 1 januari 2024 dan kebijakan tersebut wajib dipatuhi pengguna BBM bersubsidi maupun lembaga penyalur resmi (SPBU).

Seperti diketahui, untuk kendaraan roda empat dapat melakukan pengisian di beberapa tempat seperti :

 -SPBU Pramuka

-SPBU Kihajar Dewantara

-SPBU Bayaoge dan

-SPBU Imam Bonjol

Berita terkait