Palu,- Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemetaan pelayanan kendaraan pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU se-Kota Palu.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi antrian panjang yang terjadi di SPBU, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas jalan raya dalam kota.
Dalam SE Nomor 500.10.8/4504/EKONOMI/2023 itu mulai berlaku mulai 1 januari 2024 dan kebijakan tersebut wajib dipatuhi pengguna BBM bersubsidi maupun lembaga penyalur resmi (SPBU).
Seperti diketahui, untuk kendaraan roda empat dapat melakukan pengisian di beberapa tempat seperti :
-SPBU Pramuka
-SPBU Kihajar Dewantara
-SPBU Bayaoge dan
-SPBU Imam Bonjol