Jajaran Pemprov Negeri Seribu Megalit itu dipimpin Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Rohani Mastura, M.Si, Bupati Banggai Laut, Sopyan Kaefa SH, Karo Hukum Adiman, SH.M.Si, Karo Pemerintahan dan Otda, Dahri Saleh, Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otda , Kabag Bantuan Hukum Provinsi dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sigi.
Rohani kepada media malam ini menyebut bahwa, kedatangan mereka memberikan dukungan uji materi Pasal 201 ayat 7,8,9 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dengan Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mendatang. Dua kontrakdiksi itu mengakibatkan terjadi pemotongan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.
Sesuai dengan UUD 1945, masa jabatan atau periode adalah lima tahun. Hasil Pilkada 2020 lalu ada 270 kepala daerah baik provinsi dan kabupaten/kota. Mereka melahirkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Bila jabatan tidak terlaksana lima tahun, maka para KD melanggar sumpah dan jabatan karena visi dan misi tidak dilaksanakan.