KPU Tetapkan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tanggal 27 Nopember 2024

  • Whatsapp

editor : faqih azzura abimanyu

JAKARTA – Rotasi kepemimpinan nasional akan diselenggarakan secara serentak 14 Pebruari 2024 mendatang. Sisa 14 hari lagi. Yaitu memilih presiden dan wakil presiden. Anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sedangkan pemilihan kepala daerah (KD) pada tahun yang sama akan diselenggarakan 27 Nopember 2024. Sembilan bulan lagi efektif. Demikian sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomer 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wali kota di Pilkada 2024.

Berita terkait