Kedua; Pilkada 2020 adalah pemilihan kepala daerah langsung yang amat sangat sulit. Karena di tengah bencana non alam nasional, yaitu wabah Covid 19. Tidak jarang peserta Pilkada dan warga terdampak virus mematikan. Risikonya sangat besar. Namun, kini hasilnya justeru terdiskriminasi.
Febrydiansyah menyebut permohonan uji materi Pasal 201 ayat 7,8,9 UU Nomor 10 Tahun 2024 telah dikaji atas seluruh aspek Ketata-negaraan dan juga memperoleh dukungan Assosiasi Kepala Daerah baik provinsi, kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK). ***