Sulteng,- Adanya sorotan dari beberapa kalangan di Sulteng, terkait pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi, yang dinilai tidak sesuai peraturan, ditepis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, Kamis (18/01/2024).
Dalam klarifikasinya, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Andono Wibisono mengatakan, Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura melantik Pj Bupati Kabupaten Donggala untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan. Termasuk UU tentang pemerintah daerah.
Kedua, Gubernur adalah pejabat pemerintah pusat di daerah. Olehnya, keputusan menjalankan perintah surat keputusan Kemendagri, Pj Bupati Donggala dengan melantik Pj bupati tertua di Provinsi Sulawesi Tengah sebuah ketaatan Gubernur pada UU.
Ketiga, proses penetapan penjabat bupati 277 kabupaten/kota di Indonesia melalui tahapan-tahapan di pusat. Termasuk sebelum terbit SK Mendagri, ada sidang Tim Penilai Akhir (TPA). TPA terdiri dari pejabat Kemendagri, kepolisian, kejaksaan dan BIN. Olehnya, SK Mendagri pada setiap penjabat sangat selektif dan tidak dapat diatur daerah.
‘’Jadi analisa politisi yang seolah-olah ini kepentingan politik daerah yang dilakukan Gubernur itu pernyataan tak mendasar, ngawur dan tendensius. Sulit dibuktikan dan prasangka amat buruk bagi seorang politisi terhormat,’’ terang Tenaga Ahli Gubernur bidang Komunikasi Publik, Andono Wibisono, Rabu (18/01/2024).