Gubernur Sulteng Melantik Pj Bupati Sudah Sesuai UU

  • Whatsapp
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura saat melantik Pj Bupati Donggala Moh. Rifani Pakamundi

Menurutnya, Gubernur Cudy, apabila tidak melantik Pj Bupati Donggala sesuai SK Mendagri Nomer 100.2.1.3-110 segera pada 16 Januari 2024 justru melanggar pemerintah pusat.

‘’Dan tidak boleh sehari pun pemerintahan daerah tanpa pimpinan daerah. Akan ada kekosongan kekuasaan. Karena telah terbit SK Mendagri maka mesti dipatuhi Gubernur. Itu yang patut dipahami kontitusi dan asas hukumnya,’’ tandas Andono.

Pelantikan Pj Bupati Donggala Rifani dihadiri sejumlah anggota Muspida termasuk, Kapolda, Danrem 132 Tadulako, Kajati, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng.

‘’Kalau pelantikan dinilai melanggar tidak mungkin para pimpinan musyawarah daerah akan hadir. Pernyataan tidak berdasar itu yang mengatakan melanggar,’’ tandas Cak Andono.

Klarifikasi Pemprov Sulteng ini disampaikan, merespon pernyataan dari politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Sulteng asal Daerah Pemilihan (Dapil) Poso-Tojo Unauna (Touna), Muhaimin Yunus Hadi. Menurutnya, pelantikan yang dilakukan Gubernur terkesan dipaksakan dan tidak tepat.

”Gubernur harusnya menolak melantik Moh. Rifani Pakamundi selalu penjabat Bupati karena saat ini statusnya telah menjadi tersangka sejak bulan Juli tahun 2023 lalu. Artinya, yang bersangkutan dalam proses hukum, tidak layak menjabat apalagi sebagai Penjabat Bupati, ” ujarnya kepada media ini, Kamis (18/01/2024).

Berita terkait