Masih menurut Muhaimin, bahwa sikap Gubernur yang tetap melantik Moh. Rifani Pakamundi selalu Penjabat Bupati Donggala adalah bentuk pembangkangan hukum. Dimana beliau selalu pejabat tertinggi di Sulawesi Tengah (Sulteng) tetap melantik seseorang yang jelas statusnya sebagai tersangka.
”Gubernur bisa dianggap menghalang-halangi penegakan hukum, karena melantik pejabat yang berstatus tersangka. Ini sangat keliru, ” jelasnya.
Untuk itulah, dirinya mendesak agar Rusdy Mastura selaku Gubernur Sulteng harus membatalkan pengangkatan yang bersangkutan dan menunjuk Sekretaris Pemerintah Provinsi (Sekprov) menjadi Penjabat Bupati Donggala.
”Gubernur harus menganulir keputusan Mendagri tersebut dengan alasan penjabat yang dilantik kemarin bermasalah hukum, dan segera menunjuk Sekprov untuk melaksanakan tugas tugas pemerintahan, ” tegasnya.
Politisi yang terkenal vokal ini mengumpamakan dirinya jika terjerat kasus hukum, maka secara otomatis pasti dilakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW).
”Kami saja kalo dinyatakan bermasalah dan terjerat kasus hukum langsung diusulkan di PAW, apalagi ASN. Jangan karena ada hubungan spesial atau kepentingan jangka panjang, pelantikan dipaksakan walau yang bersangkutan statusnya telah menjadi tersangka, ” katanya.
”Ini pasti ada kesalahan dan kesengajaan, mana mungkin lembaga negara sekelas Kemendagri lalai dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka tetap ditunjuk jadi penjabat Bupati, pasti ada lobi-lobi tingkat tinggi meloloskan penjabat bermasalah jadi Pj. Bupati, ” pungkas Anggota Komisi C DPRD Sulteng ini. ***