Jakarta,- Mahkamah Agung (MA) Israel menolak permohonan organisasi media internasional untuk akses independen bagi jurnalis asing di Jalur Gaza. Seperti diketahui, hingga saat ini Gaza masih berada di bawah agresi pasukan Zionis.
Pengadilan berargumen penolakan ini dibenarkan atas alasan keamanan, karena masuknya jurnalis secara independen dapat “membahayakan” keberadaan tentara Israel di Gaza.
Mereka menekankan bahwa jurnalis asing dan jurnalis Israel hanya diberikan akses terbatas ke Gaza di bawah pengawalan militer Israel.
Dalam keputusan yang diumumkan pada Senin (8/1), MA Israel mengatakan kehadiran jurnalis di Gaza dikhawatirkan bakal membongkar rincian operasional perang dan lokasi pasukan, dan bisa “menempatkan mereka (tentara Israel) dalam bahaya nyata”.
Asosiasi Pers Asing (FPA) di Yerusalem yang mengajukan petisi tersebut sebagai perwakilan dari puluhan organisasi media internasional di Israel, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
“Larangan Israel terhadap akses pers asing independen ke Gaza, selama 95 hari berturut-turut, belum pernah terjadi sebelumnya,” demikian pernyataan FPA, dikutip AFP.