Palu,- Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu melaksanakan sosialisasi dalam rangka mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah kepada para pelaku usaha (Restoran), PBB P2 dan Pajak Air Tanah dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut terkait dengan Pelaksanaan penerapan dan pengenaan pajak restoran 10 persen, Laporan Omzet pajak Restoran, pada Selasa (09/01/2024).
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan undang undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering dipungut bayaran dikenakan pajak restoran.