Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 3.075 gram sabu dan 1 unit handphone merk Nokia, ungkap Kapolres.
Kapolres menyebut, dengan berhasilnya penangkapan sebanyak 3.075 gram narkotika jenis sabu yang bernilai kurang lebih Rp. 4,5 Miliar. Maka kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak kurang lebih 30.000 Orang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun penjara. ***
Sumber: Palungataku