Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah juga menyadari bahwa upaya mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat di laksanakan sendiri oleh pemerintah daerah.
“Diperlukan sinergi antara BPK-RI, DPRD dan pemerintah daerah, tanpa harus mencampuri tugas dan fungsi masing-masing,” kata gubernur.
Diharapkan seluruh kepala daerah bersama sekretaris daerah, segera menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan rekomendasi BPK-RI dalam laporan hasil pemeriksaan ini, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu