Pasca Pemilu, 116 Kades Diperiksa, Yang Tersangka Siap-siap Dipenjara?

  • Whatsapp
KABID Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Djoko Wienartono saat ditemui jurnalis media ini, Rabu (28/2/2024). FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.ID

Tersangka DL merupakan Asisten III Pemerintah Kabupaten Donggala, sementara M adalah Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama.

Sementara itu sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI asal Daerah Pemilihan Sulteng, Sarifuddin Sudding menyatakan, semua pihak yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam kasus dugaan korupsi TTG dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau kita baca undang-undang tindak pidana korupsi, itu jelas, setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi diancam pidana enam tahun dan denda. Itu di pasal 2,” katanya saat silaturahmi dengan ratusan masyarakat Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala pada Selasa (23/1/2024) malam.

“Kalaupun kita tidak mengambil manfaat dari hasil itu, tapi memberikan ruang orang untuk memperkaya diri maka kita bisa dijerat dengan pasal 55, turut serta melakukan tindak pidana,” tambahnya.

Menurut Sarifuddin Sudding, Polda Sulteng pasti akan mengembangkan penanganan kasus korupsi TTG tersebut. Menurutnya, kemungkinan akan ada tersangka baru.

Berita terkait