Dia mengatakan, polisi harus bisa mengejar siapa saja tersangkanya, kemana aliran dananya, siapa aktor intelektualnya dan siapa yang membantu hingga terjadi kasus itu.
“Yang namanya kasus korupsi pasti dikembangkan, pasti mengembang. Saya dapat info sudah ada tersangkanya, salah satunya Lubis dan satu perempuan. Kasus ini sedang diproses di polda kemungkinan akan ada tersangka baru. Ini akan dikejar kemana aliran dananya, siapa aktor intelektualnya, siapa pelakunya, dan siapa yang membantu melakukan, karena dalam hukum dikejar semua itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus TTG ini juga sudah dilaporkan ke lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Mardiana selaku Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama penyedia 35 item barang di antaranya seperti continuous Sealer machine DBF-1000, mesin penepung, meat moncer untuk keperluan TTG bagi 158 desa, 16 kecamatan, Kabupaten Donggala, setiap desa nilai nominal berbeda sesuai kebutuhan dari Rp50 juta sampai Rp175 juta. ***
Sumber: Sultengterkini