Jakarta,- Berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur kepada Dini Sera Afrianti dinyatakan P21 atau lengkap. Ronald bakal segera diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, saat ini pihaknya masih berfokus pada penyusunan rencana dakwaan. Meski, pasal, alat bukti, saksi, hingga sejumlah berkas yang diperlukan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Estimasi dalam waktu dekat, sekitar minggu depan (dilimpahkan ke PN Surabaya), Mas,” kata Putu, dilansir detikJatim, Senin (19/2/2024).
Putu menjelaskan saat ini jaksa penuntut umum sedang menyusun berkas dakwaan.