“Dari itu semua, kembali kepada masyarakat dalam bentuk apapun. Baik perbaikan jalan, infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan sebagainya,” ungkap wali kota.
Wali kota menjelaskan, dulu pembangunan daerah menggunakan APBD, ada dua sumber pendapatan yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
DAK sudah ditentukan peruntukkannya oleh pemerintah pusat, sehingga tidak bisa diatur oleh pemerintah daerah.
Sedangkan DAU, sifatnya umum sehingga boleh diatur oleh pemerintah daerah. Tinggal pemerintah pusat mengarahkan, misal untuk pendidikan sekian persen, infrastruktur sekian persen, dan lainnya.
“Semakin kemari, DAU itu sdh semakin ditentukan oleh pemerintah, sehingga keleluasaan pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan dari pemerintah pusat sudah terbatas,” kata wali kota.
“Nah, agar kita memiliki keleluasaan yang lebih karena kebutuhan masyarakat kita di kota ini, maka sumbernya itu dari pajak daerah, seperti PBB dan juga pajak lainnya,” tambah wali kota.
Wali Kota Hadianto berkomitmen, potensi pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Kota Palu itu diupayakan supaya bisa kembali lagi kepada masyarakat.