Palu,- Sejumlah nama pejabat kejaksaan agung (Kejagung) RI yang terdampak mutasi ke tempat tugas baru.
Sebanyak Sembilan nama dalam surat keputusan Jaksa Agung No 86 tahun 2024 tertanggal 18 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil kejaksaan agung RI diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi sulawesi tengah (Kajati – sulteng) Agus Salim, SH, MH dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar.
Agus Salim nomor urut 4 dalam surat keputusan itu dan penggantinya berada pada nomor urut 5 yakni Bambang Hariyanto, SH, MH (Kajati Sulteng).