MK Mulai Buka Register Gugatan Pilpres !! Monggo yang Mau Daftar

  • Whatsapp
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: 20detik)

Sementara itu, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan pada (27/3).

Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

“Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses,” kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Minggu (24/3). ***

Sumber: detik.com

Berita terkait