Jakarta,– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan seluruh umat Islam yang berada di Indonesia agar tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, Ahad (10/3/2024). Ia menyebut bahwa kurma produksi Israel hukumnya haram.
“Jangan lagi menjual produk-produk Israel, termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak. Saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” ujarnya, mengutip detiknews.
MUI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, utamanya di bulan Ramadan. Peringatan itu tecantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.
“Produk-produk itu macam-macam. Bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, kurma. Kalau ada kurma Israel, jangan dibeli,” tambah Sudarmoto.
“Makanan, minuman, semua produk Israel diboikot. Ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan,” tuturnya.
Dengan memboikot produk-produknya, lanjut Sudarmoto, masyarakat bisa ikut memperlemah kekuatan Israel. Harapannya, agar Israel menghentikan agresinya di Gaza, Palestina.
Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad setuju dengan keputusan MUI untuk mengharamkan kurma Israel. Keputusan ini jadi bentuk sanksi terhadap kekejaman Israel di Palestina.
“Memboikot produk Israel merupakan salah satu sanksi yang bisa kita lakukan,” ujar Dadang, Ahad (10/3).