Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Palu Sampaikan Laporan Realisasi APBD TA 2023

  • Whatsapp

Kemudian lanjut Hadianto Rasyid, Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan kongkuren dan pemerintahan umum (terwujud dalam Tugas Perbantuan).

Sementara dalam kewenangan pemerintah kota adalah urusan kongkuren, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

“Dalam pelaksanaannya menerapkan 70 kebijakan strategis dan memastikan 8 buah rekomendasi dari DPRD ditindaklanjuti dalam program/kegiatan,” sebutnya.

Dalam hal penyelenggaraan Tugas Perbantuan, Pengalokasian dana tugas pembantuan tersebut, yang dimaksudkan untuk meningkatkan pencapaian kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan di daerah.

“Pemerintah kota Palu pada tahun 2023 menerima tugas pembantuan di bidang sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk melaksanakan 2 (dua) kegiatan yakni penyaluran dana bantuan bagi penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) dengan anggaran sebesar Rp.37.643.330.198,- dan kegiatan penyaluran bantuan sosial pangan non tunai sebesar Rp.42.251.000.000,” ungkap Hadianto Rasyid.

“Untuk tahun 2023, Pemerintah Kota Palu tidak menerima tugas pembantuan dari pemerintah provinsi Sulteng,” katanya menambahkan. ***

Berita terkait