Jakarta,- Sebanyak 32 personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut pelanggaran berat maupun berulang. Mereka diberhentikan karena terlibat kasus narkoba hingga tidak menjalankan tugas kedinasan atau desersi.
“Tindakan tegas dijatuhkan kepada 32 personel Polda Sulteng yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan atau pelanggaran berulang,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
PTDH tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri. Sugeng menyebut sanksi PTDH dijatuhkan karena 32 personel tidak dapat lagi dibina.
“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” tegasnya.
Menurut Sugeng, 32 personel yang dipecat tersebut terlibat berbagai macam kasus. Seperti narkoba, tidak melaksanakan tugas dalam waktu yang lama dan melakukan pelanggaran disiplin yang berulang.
“Kasus yang mereka lakukan bermacam, ada masalah narkoba, desersi, melakukan pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik 3 kali atau lebih,” bebernya.
Sugeng berharap putusan PTDH kepada 32 personel bisa menjadi pelajaran bagi anggota Polda Sulteng lainnya. Ia mengingatkan pelanggaran yang dilakukan akan merugikan diri dan institusi Polri.
“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri ini sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum yang sudah barang tentu akan merugikan diri sendiri dan institusi Polri,” katanya.