Jakarta,- Penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (24/4/2024).
“KPU mengagendakan atau dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024. Tepatnya jam 10.00 WIB di kantor KPU,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan, hal itu berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. PKPU tersebut mengatur, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.