“Berdasarkan dari kesepakatan antara Indonesia dengan Apple antara pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenperin dengan Apple untuk mereka bisa mendapatkan nilai 35 persen. Jadi basisnya adalah investasi,” ujar Agus.
Adapun sampai saat ini, produsen iPhone masih belum membuka pabriknya di Indonesia. Sementara, jenama HP lain sudah memiliki pabrik perakitan di dalam negeri.
Saat ini, hampir semua Hp yang dijual di Indonesia harus dirakit di dalam negeri untuk memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Namun, hanya iPhone yang masih diimpor utuh.
Kendati demikian, Apple tetap bisa menjual iPhone di Indonesia karena memenuhi regulasi TKDN dengan menggunakan skema investasi lewat modal yang digunakan untuk membangun Apple Developer Academy. ***
Sumber: cnn Indonesia.com