Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan bukti rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan.
Hal tersebut bertujuan untuk membuktikan permasalahan-permasalahan Sirekap yang didalilkan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Mulanya, kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta adanya konfrontasi saksi terkait penghitungan manual dan Sirekap. Todung mengaku ingin melihat data mana yang benar.
“Tentu dia punya data, Saudara saksi juga punya data untuk menjelaskan itu, tapi bagaimana menjelaskan ini kalau kita tidak bisa melakukan audit,” kata Todung di sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Todung pun mengusulkan agar MK melakukan konfrontasi di persidangan. Todung menuturkan hal itu agar terdapat kejelasan terkait kebenaran data suara pemilu.