Selain itu, kedua tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di 11 TKP wilayah Polsek Palu Selatan.
Diantaranya di Jalan Sekunder (Yamaha NMX warna hitam, Jalan Kartini(Yamaha Mio Sporty warna biru), Jalan Zebra I Hotel Vidalia (hand phone Azuszenfon mr pro), Jalan Kartini (HP infinix), Jalan Zebra IV (Yamaha m3 warna putih), Jalan Lembu(HP merek Tecno warna hijau), Jalan Ramba (TV led sharp 24 inci), Jalan Ramba (HP. Vivo warna grey), Jalan Ramba (HP Oppo f9 warna merah), Jalan Ramba (HP realmi c25 warna biru), Jalan Lembu (HP A37F warna krem).
“Tersangka berinisial W merupakan resedivis Curanmor,” ungkap Kapolsek Palu Selatan.
Polsek Palu Selatan juga melakukan pencarian barang bukti, mengembangkan lokasi TKP, dan melengkapi Mindik. ***