Mulai Januari 2024, lanjut Walpon Baringbing, korban sudah bekerja di sebuah warung rumah makan di Taput. Selama bekerja, biasanya setiap hari Sabtu korban selalu pulang ke rumah. Dan 2 Minggu tidak pulang, tepatnya Sabtu 25 Mei 2024, tersangka menghubung-hubungi korban melalui telphone WA, agar pulang.
“Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, lalu korban menceritakan hal tersebut kepada teman sekerjanya berinisial SJS. Korban menceritakan kepada SJS, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut, karena kuatir didatangi ayahnya (tersangka),”tutur Walpon Baringbing.
Kemudian, beberapa Walpon Baringbing, lalu SJS (saksi) menyuruh korban berterus terang kepada pemilik rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi. Akhirnya korban menceritakan derita yang dialaminya kepada pemilik rumah makan.
“Pemilik rumah makan spontan bergerak melaporkan kepada ke Polres Taput dan kepada ibu korban. Dan tersangka hari itu juga, langsung ditangkap. Saat tersangka diperiksa, tersangka mengakui perbuatan tersebut,”ujar Walpon Baringbing.
Tersangka saat ini sudah ditahan, pungkas Walpon Baringbing, dan tersangka dijerat melanggar pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak serta undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***
Sumber: Okezone.com