TAPANULI UTARA,- Seorang warga berinisial RH (43) yang berada di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial ESH (18).
Kejahatan tersebut ia lakukan mulai dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada April 2024 atau setelah lulus SMA.
Mengenai hal tersebut, Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak SIK melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, RH sudah ditangkap pada Sabtu 25 Mei 2024). Penangkapan RH dilakukan, setelah ibu ESH (korban), yaitu EM (38), melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput di Tarutung pada Sabtu 25 Mei 2024.
Walpon Baringbing menjelaskan, saat melaporkan peristiwa itu, korban menceritakan, bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung sejak kelas 3 SD hingga yang terakhir April 2024 lalu.
“Perbuatan RH (tersangka) mencabuli korban di beberapa tempat, yakni kadang di rumah, kadang di kebun dan di beberapa tempat pada saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka,”ungkap Walpon Baringbing kepada MPI, Senin (27/5/2024).
Awal kejadian itu, sebut Walpon Baringbing, terjadi di rumah dan tersangka mengancam korban. Setiap melakukan perbuatannya, tersangka selalu membujuk dan mengancam korban agar bungkam.
Menurut korban, sambung Walpon Baringbing, korban nekat melaporkan kejadian tersebut, setelah dia bekerja di salahsatu rumah makan atau setelah lulus SMA.