Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sulteng, AKBP Bonifasio Rio Rahadianto kepada sejumlah jurnalis mengatakan, penggerebekan di tiga lokasi itu dilakukan sebagai tindakan penegakan hukum karena disinyalir di lokasi tersebut terjadi peredaran narkoba yakni di Kayumalue, Tatanga, dan Kampung Lere.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap sebanyak sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
“Saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari beberapa yang ditangkap diketahui adalah kaki tangan atau anak buah bandar narkotika yang merupakan target operasi kita,” katanya.
Menurutnya, pelaku narkoba di Tatanga dan Kampung Lere itu mengambil barang sabu-sabu dari Kayumalue.
“Jadi logistiknya itu ada di Kayumalue,” tuturnya.
Dia menegaskan, langkah penegakan hukum dengan menggerebek lokasi tempat penjualan narkoba di Palu itu akan dilakukan rutin.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam penggerebekan itu yakni beberapa timbangan, peralatan dan sejumlah sabu-sabu. ***
Sumber: Sultengterkini.id