Kemudian, lanjut wali kota, terkait surat yang masuk berkaitan dengan permohonan penghentian penjagaan atau pengawalan SPBU.
Karena dinilai, pelayanan di SPBU kembali normal dan pola yang sudah berjalan tetap bisa dilanjutkan, tanpa harus menggunakan pihak aparat dalam pengawalannya.
“Maka kemudian di kesempatan ini saya mengundang kita,” kata wali kota.
Dalam kesempatan tersebut, wali kota mempersilahkan kepada para peserta pertemuan untuk menyampaikan hal-hal yang ingin disampaikan terkait pelayanan di SPBU. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu