JAKARTA,- Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta mendatangkan istri, anak dan cucu, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo SYL dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kemanterian Pertanian (Kementan).
Diketahui, keluarga SYL yang bersaksi adalah istri SYL ayun sri harahap, putra SYL Kemal Redindo atau Dindo, serta cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah.
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi mengungkap istri, anak dan cucu SYL ikut menerima aliran dana,
Selain menghadirkan keluarga, sidang juga sejumlah pegawai Kementan, Staf Khusus Mentan dan akuntan dari Partai Nasdem.
Aliran korupsi SYL diduga sangat masif dan berdasarkan pengakuan saksi mengalir ke istri, anak, cucu bahkan biduanita.
Dari keterangan saksi ASN Kementan di persidangan, Istri SYL menerima uang bulanan Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.
Istri SYL juga disebut pernah menerima parfum seharga Rp 5 juta. Tidak hanya ke istri, anak SYL Indira Chunda Thita juga diduga menerima aliran dana.