Jakarta,- Kebijakan pemerintah membatalkan kenaikan tarif uang kuliah tunggal (UKT) bertujuan hanya untuk meredam protes mahasiswa.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matra.
Ia juga menilai pembatalan kenaikan UKT harusnya dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek No.2 tahun 2024 dan komitmen untuk mengembalikan status Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum (PTN-BH) menjadi PTN.
“Selama UU Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2012 tidak dicabut, maka semua PTN akan berstatus menjadi PTN-BH, dan ini berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, yang menyebabkan UKT mahal,” kata Ubaiddalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Tanpa dua hal tersebut, menurutnya, UKT akan tetap naik di kemudian hari. Ini diperkuat oleh pernyataan pemerintah yang membuka peluang kenaikan UKT pada tahun depan.
Ubaid mengatakan pangkal masalah dari UKT mahal adalah status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH). Status itu mempersilakan kampus-kampus negeri mencari pembiayaan sendiri, termasuk dengan menaikkan tarif UKT.