Atas jawaban itu, Jaksa lalu menanyakan apakah Wisnu tahu bahwa Nayunda adalah seorang penyanyi. Awalnya, Wisnu mengaku tidak tahu bahwa Nayunda bekerja sebagai penyanyi.
Lebih lanjut, Jaksa pun turut mencecar Wisnu terkait jumlah gaji yang diberikan Kementan kepada Nayunda sebagai tenaga honorer.
“Penyanyi itu, penyanyi apa? Saksi pernah menjelaskan ya, saya singkat waktu ya, dari penyanyi Rising Star ya di BAP saksi nomor 11?” kata jaksa membacakan BAP Wisnu.
“Iya,” ucap dia.
“Nah, kaitannya yang ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan? Sebagai tenaga kontrak ya,” tanya jaksa lagi.
“Berapa kalau dia menerima per bulan ini?” lanjut jaksa.
“Kalau honornya per bulan itu Rp4.300.000 (Rp4,3 juta),” ungkap Wisnu.
Kendati demikian, Wisnu menjelaskan status Nayunda sebagai tenaga kontrak honorer tak bertahan lama. Hal tersebut lantaran Nayunda jarang masuk kantor.
“Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?” tanya jaksa.
“Pernah masuk, Pak. Dua kali kalau enggak salah,” ucap Wisnu.
“Dua kali. Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga?” cecar jaksa.