Nayunda Dapat Gaji Rp4 Juta Tiap Bulan Saat Dititip SYL di Kementan

  • Whatsapp
Penyanyi Nayunda Nabila melambaikan tangan saat duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

“Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler,” imbuhnya.

“Tapi, katanya ajudannya Bu Thita. Bu Thita-nya memang berkantor di Kementan?” tanya jaksa heran.

“Tidak,” kata Wisnu.

“Pernah jadi temuan tidak ini? Memberikan honor kepada orang yang tidak berkantor di Barantan [Badan Karantina Kementan]?” tanya jaksa.

“Kalau untuk temuan tidak pernah. Namun, memang itu hanya berlangsung satu tahun karena beliau tidak pernah ada di kantor, terus memang saya perintahkan untuk ‘Oh, tidak bisa, kita tidak bisa. Honor kita hentikan,” tutur Wisnu.

Akibat memberhentikan Nayunda sebagai tenaga kontrak honorer, Wisnu mengaku mendapat teguran dari Kasdi Subagyono yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan.

Dalam sidang tersebut terdapat tiga terdakwa yang hadir yaitu SYL, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal

Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Mereka didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Adapun SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. ***

Sumber: cnn Indonesia.com

Berita terkait