Jakarta,- eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan di vonis hukuman 9 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadialan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Mengenai hal itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan tersebut.
“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).
KPK memandang positif putusan tersebut dan menilai kasus korupsi pengadaan LNG ini berdampak ke masyarakat luas.
“Terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat banyak,” ujar Tessa.
KPK akan mempelajari putusan vonis 9 tahun penjara terhadap Karen sebelum menentukan sikap. Jaksa KPK masih menanti salinan putusan Karen.
“Jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” tutur Tessa.