Massa aksi juga melakukan audiensi dengan pihak kejati diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Humas Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian.
Laode mengatakan, terkait tuntutan masyarakat Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pada bidang pidana khusus.
Dalam proses penyelidikan tersebut sudah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket, dengan meminta keterangan, baik dari pihak pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional maupun masyarakat terkait permasalahan PT ANA. ***
Sumber: sultengterkini.id