Beberapa pelanggaran yang paling umum kata dia, meliputi pengendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta sopir menggunakan ponsel saat mengemudi dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum melalui ETLE baik statis maupun mobile, serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
Dia berharap dengan adanya peningkatan teknologi dan penegakan hukum yang lebih ketat, angka pelanggaran lalu lintas dapat terus menurun.
Dodi mengatakan, operasi terpusat ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tata tertib berlalu lintas di jalan raya.
“Operasi ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib, serta mengurangi angka kecelakaan di wilayah Sulteng. Peningkatan penggunaan teknologi ETLE diharapkan dapat mempermudah penindakan pelanggaran secara objektif dan efisien,” pungkasnya. ***