Rohani juga telah melaporkan ke gubernur kronologis terbitnya SE yang kurang koordinatif hingga mengundang polemik. Ia bahkan saat ini meneliti nomer surat SE yang janggal. ‘’Sebelumnya saya juga merasa kurang diajak koordinasi dan dilapori ini surat tujuannya apa, kemana, apa nanti dampaknya. Disodori begitu saja,’’ terangnya.
Dengan terbitnya surat pencabutan SE larangan sapi Gorontalo ke Sulteng sudah tidak berlaku. Dan ke depan dirinya akan memantau langsung pelaksanaan pencabutan SE iti di lapangan. ***