Oleh : Plt Dr Hj Rohani Mastura MSi
JAKARTA,- Polemik surat edaran (SE) Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah terhadap kewaspadaan penyakit Antraks dan penutupan sementara pemasukan ternak Rumanisia asal Provinsi Gorontalo – tetangga, menjadi perhatian serius Pemprov Sulteng dan Gorontalo.
Atas koordinasi tersebut, kedua provinsi sahabat, Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Dr Hj Rohani Mastura melakukan kajian kembali dan telah disampaikan ke gubernur.
Menyikapi itu Gubernur Rusdy Mastura mencabut SE Nomer 8/2024 dengan SE Nomer 10/2024. Gubernur berharap pejabat mesti menerapkan unsur hati-hati mengeluarkan telaah staf ke pimpinan, terlebih berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
‘’Bapak gubernur telah mencabut surat edaran itu. Akan dievaluasi telaah staf tersebut. Kita diminta Pak gubernur berhati-hati walaupun tujuaanya kewaspadaan. Hubungan dengan provinsi lain. Tetangga dan masyarakat petani, peternak antarwilayah. Kami berharap tidak ada lagi polemik. Pak gubernur sudah berkoordinasi dengan Pemprov Gorontalo,’’ terang Plt Distanbunak ke pimpinan media online Jumat, 19 Juli 2024 di Jakarta.
Rohani juga telah melaporkan ke gubernur kronologis terbitnya SE yang kurang koordinatif hingga mengundang polemik. Ia bahkan saat ini meneliti nomer surat SE yang janggal. ‘’Sebelumnya saya juga merasa kurang diajak koordinasi dan dilapori ini surat tujuannya apa, kemana, apa nanti dampaknya. Disodori begitu saja,’’ terangnya.
Dengan terbitnya surat pencabutan SE larangan sapi Gorontalo ke Sulteng sudah tidak berlaku. Dan ke depan dirinya akan memantau langsung pelaksanaan pencabutan SE iti di lapangan. ***