Kemenhub Harap Uji Coba Taksi Terbang IKN Tidak Ganggu Jalur Pesawat

  • Whatsapp
Ilustrasi taksi terbang (Foto: Ist)

“Secara prinsip, saat ini kebijakannya, kalau terkait dengan wahana udara tidak berawak atau UAM (urban air mobility) atau drone, atau taksi terbang atau apapun adalah sifatnya ‘segregated’. ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization) sebagai penjuru regulasi penerbangan juga masih melakukan kajian-kajian mengenai hal itu,” kata Sigit.

Nantinya, lanjut Sigit, penggunaan taksi terbang ini membutuhkan izin dan tidak dapat dilakukan sembarangan ruang udara. Oleh karena itu, Sigit berharap adanya kesiapan dari operator untuk berkoordinasi secara baik dengan bandara setempat maupun penyedia layanan navigasi.

“Kemudian izin akan diberikan, kalau memang semua aspek itu dipandang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan juga ‘safety assessment’ yang berlaku,” kata Sigit. ***

Sumber: rri.co.id

Berita terkait