Jakarta,- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap agar rencana uji coba transportasi taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN), tidak mengganggu jalur udara pesawat terbang.
“Pihak penyedia operator kalau konsep yang tentunya masih menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara bisa dilakukan. Secara prinsip taksi udara ini termasuk dalam wahana udara tidak berawak,” kata Sigit Hani Hadiyanto dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Menurut Sigit, mekanisme penerbangannya bersifat terpisah dengan ruang udara pesawat konvensional. Meski demikian, Sigit mengaku hal tersebut masih dalam kajian lanjutan, lantaran konsep itu masih dicermati di seluruh dunia.