Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 2024 terkait tentang Pemberhentian Tidak Hormat kepada Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima awak media, Rabu (10/7/2024).
“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak terhormat saudara Hasyim Asy’ari. Sebagai Anggota KPU untuk masa jabatan periode 2022-2027,” ujar Ari Dwipayana.
Ari mengatakan, Keppres tersebut terbit sebagai bentuk tindaklanjut dari Putusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP dalam Sidang memutuskan memberhentikan Hasyim karena telah melakukan pelanggaran asusila.