“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum,” ujar Ari menjelaskan.
Diketahui, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yaitu Mohammad Afiffudin. Afiffudin dipilih secara aklamasi untuk sementara waktu guna mengisi posisi pimpinan KPU. ***
Sumber: rri.co.id