Pilpres AS 2024: Kamala Harris Optimis Menang Lawan Trump

  • Whatsapp
Kamala Harris/Foto: Achmad Ibrahim/Pool via REUTERS Acquire Licensing Rights

Untuk kebijakan perpajakan di AS misalnya, Kamala Harris telah mengusulkan untuk mengganti kebijakan pemotongan pajak milik Trump yang dikeluarkan pada 2017 menjadi pengembalian pajak berupa uang tunai untuk kelompok masyarakat tertentu yang dikenal sebagai ‘LIFT the Middle Class Act’.

Rencananya dengan aturan itu pemerintah AS akan mengembalikan uang pajak hingga US$ 500 atau Rp 8,11 juta (kurs Rp 16.225/dolar AS) setiap bulan untuk warga negara yang berpenghasilan kurang dari US$ 100.000 atau Rp 1,62 miliar per tahun (Rp 135,2 juta/bulan).

Kamala Harris menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi peningkatan biaya hidup dengan menyediakan uang tunai bagi kelas menengah. Menurutnya ini merupakan salah satu cara untuk menutup kesenjangan kekayaan di Amerika Serikat.

Kemudian cawapres Partai Demokrat itu sebelumnya juga sempat mengusulkan kenaikan pajak tanah bagi orang kaya untuk membiayai kenaikan gaji guru di AS dengan total nilai mencapai US$ 300 miliar atau setara dengan Rp 4.867,5 triliun.

Rencana yang sudah disampaikan sejak 2019 lalu tersebut akan memberikan kenaikan gaji sebesar US$ 13.500 atau Rp 219,03 juta per tahun kepada rata-rata guru di Amerika. Artinya rata-rata guru di negara itu bisa mendapat tambahan gaji sebesar Rp 18,25 juta per bulan.

Masih belum cukup, sebelumnya Kamala Harris juga sempat mengusulkan pembuatan Undang-Undang Bantuan Sewa tempat tinggal. Melalui aturan itu pemerintah akan memberikan pengembalian kredit pajak kepada para penyewa yang berpenghasilan kurang dari US$ 100.000 atau Rp Rp 1,62 miliar per tahun untuk menutup biaya tempat tinggal yang kini sudah lebih dari 30% pendapatan mereka.

Untuk membantu masyarakat termiskin, Kamala Harris juga menyerukan penyediaan dana bantuan darurat bagi para tunawisma dengan nilai mencapai US$ 100 miliar atau Rp 1.622,5 triliun. Dana bantuan ini rencananya akan diberikan kepada orang-orang secara tradisional tidak bisa mendapatkan pinjaman rumah karena berbagai hal seperti kredit skor buruk dan sebagainya. ***

Sumber: detik.com

Berita terkait