Jakarta,- Berkas perkara Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) terkait kasus dugaan korupsi timah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kaitan Harvey dan Helana di kasus ini. Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar menyebutkan Harvey kerap melakukan lobi-lobi ke PT Timah Tbk untuk kepentingan sewa-menyewa.
Lalu keuntungan itu nanti diserahkan ke perusahaan yang diwakilkan oleh Helena.”Kasus posisi tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN.,” ujar Herli kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
“Dari kerja sama tersebut HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV tersebut di atas tadi untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka H dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility,” tambahnya.
Selanjutnya, Herli menyebutkan keuntungan itu lalu dibagikan ke tersangka lainnya. “Untuk selanjutnya diarahkan kepada masing-masing tersangka lainnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.